(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Pelestarian Permainan Tradisional Gangsing di Desa Munduk

Admin disbud | 29 September 2021 | 425 kali

Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan daring yang dilaksanakan oleh Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Bali yang dilaksanakan di Restoran Don Biyu, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Rabu (29/9). Kegiatan daring ini mengambil tema "Kebertahanan Permainan Gangsing" yang mana Gangsing sendiri telah dicatatkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berasal dari Provinsi Bali pada tahun 2019 dengan no registrasi 2019009041 dalam domain Tradisi dan Ekspresi Lisan. Kegiatan ini juga menjadi atensi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi.  Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang pentas kepada pelaku budaya di tengah pandemic covid-19 dan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat khususnya generasi muda dalam melestarikan dan mengembangkan objek-objek pemajuan kebudayaan seperti yang tercantum dalam UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

 

Dijelaskan oleh salah seorang petani asli Desa Munduk Putu Ardana yang juga merupakan pemilik Restoran Don Biyu, beliau juga merupakan pelestari dari permainan tradisional Gangsing. Beliau mengatakan bahwa permainan ini sangatlah serius dimainkan di Desa Munduk. Beliau juga menjelaskan bahwa permainan ini sudah bisa dimainkan kapan saja. Beda halnya seperti jaman dulu dimana permainan gangsing ini dimainkan pada musim-musim panen kopi atau panen cengkeh. Bahan untuk membuat gangsing tersebut juga mudah didapatkan yaitu banyak terbuat dari kayu kemuning, kayu kelengkeng dan kayu sawo.