0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Persamaan Persepsi Penyuratan Awig-awig Desa Adat dan Sekaa Truna Kecamatan Tejakula

Admin disbud | 18 Januari 2021 | 384 kali

Awig-awig adalah sebagian hukum adat Bali yang dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan organisasi sosial tradisional Bali. Contoh organisasi tradisional Bali yang dimaksud seperti, desa adat, subak, sekaa, dadia. Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa adat dan atau krama banjar adat yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tri hita karana, sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama di desa adat/banjar adat masing-masing. Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasinya. Begitu juga dengan Desa Adat yang merupakan sebuah lembaga adat juga mempunyai hal serupa. Desa Adat di Bali memiliki sebuah aturan adat yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat dalam wilayah kehidupan Desa Adat diluar kehidupan Desa Dinas yang berpedoman pada hukum nasional/negara. 

Dalam hal tersebut maka perlu adanya penyamaan persepsi di setiap Kecamatan di Kabupaten Buleleng mengenai awig-awig di setiap Kecamatan. Untuk menyikapi hal tersebut Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan sebuah kegiatan atau pertemuan di setiap Kecamatan yang dilaksanakan di masing-masing kantor Camat untuk memberikan arahan atau menyamakan persepsi penyuratan awig-awig Desa Adat dan Sekaa Truna. Pada hari pertama pertemuan dilaksanakan di Kecamatan Tejakula dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si. Pada pertemuan ini juga turut hadir sebagai tim narasumber atau penyemaan persepsi diantaranya perwakilan dari Majelis Adat Kabupaten Buleleng, Widya Sabha Kabupaten Buleleng dan STAH Mpu Kuturan Singaraja. 

Pada pertemuan di kantor Camat Tejakula ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 15 Desa Adat yang terdapat di Kecamatan Tejakula belum semuanya memiliki awig-awig dan beberapa yang sudah memiliki awig-awig pun masih perlu penyempurnaan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dan pada kesempatan tersebut juga dibentuk sebuah kesepakatan bahwa setiap Desa Adat bagi yang belum mempunyai awig-awig agar segera disiapkan rancangannya dan bagi awig-awignya yang sudah direvisi agar menyiapkan rancangan revisinya. Dan pada bulan Maret direncanakan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng bersama dengan tim lainnya akan menjadwalkan pembinaan penyuratan awig-awig berdasarkan rancangan yang sudah disiapkan oleh masing-masing Desa Adat