Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng hadir dalam Rapat Paripurna penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pemberian Isentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Insvestor dan Ranperda tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa 16 April 2024.
Dalam rapat kali ini Pj. Bupati Buleleng menyampaikan bahwasannya Ranperda yang diajukan itu merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperkuat regulasi di daerah dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan penyelesaian perijinan dan/atau insentif bagi masyarakat/investor, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng menegaskan pihaknya sepakat untuk secara berkelanjutan melakukan penataan dan penertiban pada kawasan pusat pertokoan di sepanjang Jalan Diponegoro. “Pemerintah daerah bersama instansi terkait sudah secara rutin melakukan penertiban kepada pedagang bermobil yang menggunakan ruas jalan untuk berjualan terutama pada ruas Jalan Diponegoro dan kawasan Pasar Anyar. Serta penyampaian
terhadap wacana pengangkatan pegawai non ASN/ pegawai kontrak menjadi PPPK di lingkup Pemkab Buleleng, pihaknya menerangkan bahwa Pemkab Buleleng sudah mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2024, tentunya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.