Selasa, 25 November 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Sejarah dan Cagar Budaya laksanakan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Buleleng (SK) Penetapan Cagar Budaya, kepada Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja Sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.
Penyerahan diwakilkan langsung oleh Plt. Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya kepada ketua pengurus Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja. Pada penyerahan SK ini bertujuan untuk Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan pelestarian situs Cagar Budaya Gereja GPIB “PNIEL” dan Mengukuhkan status sebuah situs sebagai cagar budaya, sehingga dapat dilestarikan dan dikelola dengan baik.
SK ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Kebudayaan, untuk menyiapkan rencana kegiatan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan objek tersebut.