0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Rapat Perihal Pemaparan tentang UU KIP Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja PPID Kabupaten Buleleng Tahun 2019

Admin disbud | 23 April 2019 | 110 kali

Rapat dibuka oleh Sekretaris Kominfo dan pemaparan materi oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Bali Bapak Agus Astapa pada Selasa,23 April 2019. Beberapa materi yang disampaikan diantaranya adalah tentang keterbukaan informasi publik yakni informasi terbuka dan dikecualikan atau rahasia sesuai UU 14/2008. Informasi terbuka diantaranya :
a. Informasi berkala itu wajib diumumkan minimal 6 bulan sekali di web. Menyangkut kinerja pegawai dan laporan keuangan. Jika sudah dilaporkan dan diaudit oleh keuangan itu sudah menjadi informasi publik bukan rahasia lagi.
b. Informasi setiap saat adalah informasi yang harus ada misalnya SOP kantor, struktur organisasi kantor.
c. Informasi serta merta yaitu informasi yang harus diumumkan segera ketika menyangkut orang banyak

Informasi dikecualikan atau rahasia contohnya yaitu :
1. Proses penyelidikan hukum
2. Ketahanan pangan
3. Hak cipta
4. Harkam
5. Data otentik (hak waris)

Bagaimana cara membuat atau tahapan informasi dikecualikan :
1. SKPD mengumpulkan dan mengklarifikasi dokumen-dokumen yang bersifat umum dan khusus

2. SKPD memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan mengidentifikasi dengan merujuk tabel yang disiapkan

3. PPID mengumpulkan informasi-informasi yang diusulkan dari setiap SKPD

Batas waktu pemberian informasi ke publik jika ada masyarakat yang meminta informasi itu selama 47 hari jika selama itu tidak ditangani atau tidak ditanggapi maka akan disidang oleh komisi informasi publik. Jika ada yang meminta informasi minta identitasnya dengan formulir yang sudah disediakan dan tujuan meminta informasi apa, jika sudah diberikan identitasnya maka kita wajib memberikan informasi yang diminta. Jika ada masyarakat yang menyalahgunakan informasi yang kita berikan maka kita bisa melaporkannya karena itu sudah ada undang-undang yang melindungi. Informasi merupakan hal yang amat sangat penting. Maka dari itu kita wajib memberikan informasi yang diinginkan masyarakat kecuali informasi yang bersifat rahasia. Pasal 17 adalah pasal yang melindungi jika tidak memberikan informasi kepada masyarakat atau memberikan informasi yang bersifat rahasia yang ditanyakan oleh masyarakat.