Senin, 28 Juli 2025 - Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan pendampingan dalam pengisian SAQ kepada seluruh PPID Peserta Monev, Kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.
Pendampingan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan serta petugas PPID Dinas Kebudayaan, pendampingan dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.
Pendamping dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor: 110/03/VII/KI.Bali/2025
tanggal 20 Juni 2025 perihal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan
Informasi Publik Tahun 2025. Pada tahun ini ada 15 Badan Publik dilingkupi Kabupaten Buleleng, yakni salah satunya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk ditunjuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dalam monitoring Tim PPID Dinas Kominfosanti ingin memastikan proses pengisian kuesioner dengan diberikan bimbingan teknis, penjelasan, dan bantuan dalam proses pengisian, serta verifikasi dan pengumpulan data yang kurang jelas dan tidak bisa dipahami.