0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Audit Ketaatan Belanja pada Dimas Kebudayaan Semester I Tahun Anggaran 2025

Admin disbud | 04 September 2025 | 36 kali

 Kamis, 4 September 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menerima undangan rapat terkait hasil Audit Ketaatan Belanja pada Dimas Kebudayaan Semester I Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan pada ruang Rapat Dinas Kebudayaan.

Rapat dipimpin dan dibuka langsat oleh Kepala Dinas Kebudayaan dengan didampingi oleh wakil Penanggung jawab yakni ibu Made Rinawati, S.H dengan dihadiri sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepala UPTD. Gedong Kirtya, Para Kabid dilingkup Dinas Kebudayaan serta Tim Audit Ketaatan Belanja Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.


Audit Ketaatan Belanja adalah penilaian independen yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan belanja telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, standar, dan prosedur yang berlaku. Audit ini akan memeriksa bukti-bukti seperti laporan dan dokumen kontrak untuk memverifikasi kepatuhan, mengidentifikasi ketidakpatuhan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem manajemen keuangan serta pengelolaan belanja. 


Bertujuan untuk Menentukan sejauh mana belanja yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan standar yang telah ditetapkan. Mengurangi risiko kerugian finansial dan reputasi yang dapat terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan dan Memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk belanja program dan kegiatan SKPD dapat dioptimalkan dan memberikan hasil yang efektif.