Jumat, 25 Juli 2025 - Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya hadiri undangan Rapat membahas kajian Cagar Budaya Peringkat Provinsi Tahun 2025 tentang Situs Cagar Budaya Kuburan Prasejarah Manikliyu sebagai
Cagar Budaya Peringkat Provinsi, Nekara di Lokasi Prasejarah Manikliyu sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi dan Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja sebagai Bangunan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Padma Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman yakni Ibu Ayu Putu Lilik Handayani, AP, SH, MH. Didampingi oleh Ketua TACB provinsi Bali. Adapun hasil yang didapatkan secara umum dokumen usulan Kabupaten Buleleng dapat diterima namun agar direview kembali data yang sudah diusulkan, serta data dilengkapi dengan sempurna sehingga saat sidang selanjutnya sudah dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
Kajian Cagar Budaya Peringkat Provinsi tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai dan menetapkan status serta peringkat suatu cagar budaya di tingkat provinsi. Proses ini melibatkan tim ahli cagar budaya dan pihak terkait, seperti pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa warisan budaya yang berharga dapat dilindungi dan dilestarikan dengan baik.
Adapun tujuan Kajian yang dibahas yakni Penetapan Peringkat, Menentukan apakah suatu objek atau situs memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi, atau bahkan Peringkat Nasional. Pelestarian, Memastikan bahwa cagar budaya yang dilindungi memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dilestarikan untuk generasi mendatang. Dan Pengelolaan,
Memberikan dasar bagi pengelolaan yang tepat terhadap cagar budaya tersebut, termasuk perlindungan, perawatan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan.