Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan beserta Staf Perencanaan menghadiri undangan Desk Alokasi DAU yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024, Rabu 31 Januari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang BPK BPKPD Kabupaten Buleleng dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya.
Tidak hanya Dinas Kebudayaan yang melaksanakan Desk Alokasi DAU yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024 adapaun beberapa OPD di lingkup Kabupaten Buleleng.