(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Tari Truna Jaya kini telah memperoleh Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Admin disbud | 28 Februari 2024 | 95 kali

Tari Truna Jaya kini telah memperoleh Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia RI Melalui Kanwil Bali yang di tetapkan pada 18 November 2019.

Dimana Surat Pencatatan Ciptaan diberikan kepada Luh Herawati, SST selaku pemegang Hak cipta. Surat Pencatatan Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Serta Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk Hak terkait ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 


Tari Taruna Jaya diciptakan oleh I Gede Manik pada tahun 1925 dimana Tari Taruna Jaya itu menggabungkan gerak tari menabuh terompong sambil mewirama. Tari Taruna Jaya adalah merupakan tari yang menjadi kebanggaan warga masyarakat desa jagaraga pada khususnya. Tari Trunajaya menggambarkan gerak gerik seorang pemuda yang baru menginjak dewasa. Gerakannya menggambarkan prilaku seorang remaja yang enerjik, penuh emosional dan ulahnya senantiasa untuk memikat hati seorang gadis.


Pada tahun 1925, Gede Manik menunjukkan jati dirinya sebagai seorang kreator tari. Berorientasi dari tari Kebyar Legong yang sering dibawakannya, ia menggagas karya tari Kebyar Legong versi lain, lebih pendek durasinya namun tetap menunjukkan karakteristik tari yang dinamis. Sekitar tahun 1950, didepan Bung Karno dan tamu-tamunya di sebuah hotel di Denpasar. Presiden Pertama Republik Indonesia yang dikenal sebagai penyayang seni itu dipertontokan sebuah tarian.  Soekarno sangat mengagumi sajian tari tunggal tersebut. Presiden yang dimana ibunya juga berasal dari Buleleng, Bali itu kemudian memberi nama seni tari ciptaan I Gede Manik dari Desa Jagaraga, Buleleng, ini dengan sebutan Tarunajaya, yang memiliki arti taruna yang digjaya.