Kamis, 22 Mei 2025 - Kepala Dinas Kebudayaan beserta staf ikuti Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui Zoom Meeting di Ruang Kepala Dinas Kebudayaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka percepatan upaya pembatasan timbulan sampah plastik sekali
pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan
Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Bali
Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan strategi inisiatif yang mencerminkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendidikan dalam menciptakan ekosistem lingkungan yang berkelanjutan.
Diperkirakan, gerakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas krisis sampah, tetapi juga menjadi model transformasi budaya lingkungan yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.