Denpasar, 17 Desember 2024 - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksanakan Penyerahan Sertifikat Lembaga Seni kepada Sekaa/Sanggar/Komunitas/ Yayasan Seni yang mendapatkan Sertifikat Parama Patram Budaya (Katagori Unggul), Madyama Patram Budaya (Katagori Menengah), Pratama Patram Budaya (Katagori Pemula) se-Bali dan penyerahan sertifikat dan surat pencatatan Hak Kekayaan Intelektual oleh Pj. Gubernur Bali kepada Masyarakat Penerima Hak Kekayaan Intelektual di kabupaten/kota se-Bali tahun 2024.
Dalam kesempatan kali ini Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng hadir dalam acara Penyerahan Sertifikat Lembaga Seni dan Penyerahan Surat Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali Tahun 2024, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan, acara ini dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa Taman Werdhi Budaya Art Center Denpasar, dimulai pada pukul 08.00 Wita – selesai.
Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali Tahun 2024 diserahkan oleh Bapak Pj. Gubernur Bali kepada Masyarakat Penerima Hak Kekayaan Intelektual, diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi Penyerahan Sertifikat Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Tahun 2024 diseluruh Bali secara simbolis, dimana Kabupaten Buleleng ditetapkan sebanyak 19 Lembaga Seni baik itu Sanggar, Sekaa, Komunitas melalui pembahasan Tim Penilai Sertifikasi Lembaga Seni, dan ditetapkan untuk mendapatkan Sertifikat Parama Patram Budaya (Katagori
Unggul), Madyama Patram Budaya (Katagori Menengah), Pratama Patram Budaya (Katagori Pemula). diselenggarakan oleh Dinas Kebudyaan Provinsi Bali.