Senin, 8 Desember 2025 - Sehubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Tahun 2025, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng laksanakan Rapat Internal terkait Pembahasan teknis program, kegiatan, serta langkah tindak lanjut pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.
Rapat di pimpinan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dengan didampingi oleh Plt. sekretaris Dinas Kebudayaan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan serta dihadiri Kepala Bidang, Kepala UPTD Gedong Kirtya, Para Bendahara (Pengeluaran, Penerimaan, Administrasi Gaji) dan Bagian Perencanaan. Rapat dilaksanakan untuk Pembahasan teknis program, kegiatan, serta langkah tindak lanjut pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.
Rapat internal dilaksanakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merencanakan program kerja, menyelesaikan masalah internal, meningkatkan koordinasi, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dan efisien demi pelayanan publik yang optimal. Tujuannya mencakup sinkronisasi program, pemecahan masalah, pendelegasian tugas, serta membangun kekompakan dan sinergi.