Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng dimulai dari tanggal 20 s/d 21 Januari 2020 mendampingi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Denpasar ke Desa Panji Buleleng guna berdiskusi dengan tokoh Desa dan Adat Panji serta Muda Mudi Desa Panji yang tergabung dalam Sekaa Bala Goak – Panji Sakti. Mengadakan pertemuan dengan aparat Desa serta Tokoh Desa Panji guna menghimpun data pembuatan Kajian Ilmiah untuk melengkapi persyaratan penetapan Tradisi Megoak-goakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tahun 2020.
Rombongan terdiri dari tim peneliti madya dari BPNB Denpasar yang diketuai oleh Bapak Nuryahman dengan anggota antara lain Bapak I Gusti Ngurah Jayanti dan Bapak Hartono. Serta dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng di wakili oleh Kasi Promosi Budaya serta Kasi Cagar Budaya. Pertemuan diadakan di wantilan Desa Panji yang dihadiri pula oleh Aparat Desa Panji diantaranya Perbekel terpilih, Sekdes, Kelian Desa Adat/Bendesa dan Pengelingsir Puri Anyar Sukasada beserta keluarga dari Puri Panji dan Pura Pejenengan Panji.
Hasil pembahasan disepakati bahwa penetapan Megoak-goakan dijadikan sebuah tradisi adat yang sudah turun temurun dilaksanakan dari keluarga Kerajaan Panji sakti yang kemudian diteruskan oleh Muda Mudi Desa Panji. Penetapan ini bertujuan agar tradisi ini tidak diklaim oleh Desa atau daerah lainnya.