Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh satf Bidang Sejarah dan cagar Budaya hadiri kegiatan Diseminasi dan promosi Kekayaan Intelektual Komunal, bertempat di Hotel Bali Kuta Denpasar, Kamis (27/6)
Kegiatan dengan tema Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai aset dan identitas Daerah serta meningkatkan produktifitas masyarakat untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masing-masing Daerah , diikuti oleh kalangan perguruan tinggi sebali, instansi dinas terkait KIK dan Steakholder ainnya di seluruh Bali, serta para seniman ,budayawan dan pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Ketua pelaksanaan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Bali diwakili Ida Bagus Danu kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini dimaksudkan untuk melakukan. Diseminasi dan promosi Kekayaan intelektual di propinsi Bali Bali sehingga semakin banyak potensi kekayaan intelektual komunal di Bali yang bisa didaftarkan atas Hak kekayaan intelektual, baik sebagai Identitas Daerah juga meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mempercepat pencatatan potensi kekayaan intelektual yang ada.
Diharapkan kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama kepada pemerintah daerah kabupaten seBali dalam pengelolaan KI Komunal .
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Bali Pammela Yunidar Pasaribu sesaat sebelum membuka kegiatan diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Karmayana mengatakan, era globalisasi saat ini kekayaan intelektual Komunal baik ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik menjadi potensi yang sangat krusial untuk melindungi identitas dan jati diri daerah sebagai bentuk keragaman budaya daerah, selain sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan untuk bernilai ekonomi yang menjadi sumber pendapatan masyarakat dan membuka lapangan kerja baru serta pertumbuhan ekonomi daerah Disamping semua itu yang paling penting adalah bagaimana potensi kekayaan Intelektual Komunal itu mendapatkan perlindungan hukum dengan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Tampil tiga (3) Nara sumber dengan materi Penyusunan Kebijaksanaan Akses Benefit Sharring atas Pemanfaatan KI Komunal oleh Miranda Risang Ayu SH, LI.M, Ph.D Lektor Pada Universitas Padjajaran , Peran Universitas Udayana dalam perlindungan KI Komunal di Provinsi Bali serta Penerapan Kebijakan Akses Benefit Sharing atas Pemanfaatan KI Komunal oleh Prof Doktor Ni Ketut Supasti Dharmawan SH.M.Hum.LLM dan Pengumpulan data Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharring oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali.