0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Rapat Membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman

Admin disbud | 27 Januari 2026 | 21 kali

Selasa, 27 Januari 2026 - Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan hadiri undangan Rapat Membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, bertempat di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV, anggota Komisi I, serta tim ahli DPRD Buleleng, beserta hadir  Bapak Assisten I  (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)  Setda Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. 


Ranperda Merupakan tahap awal atau draf sebelum disahkan menjadi Perda, Disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan melalui tahap pembahasan intensif antara DPRD dan pemerintah daerah. Yang bertujuan untuk mengatur tata kelola pemerintahan, pembangunan, retribusi, atau perlindungan masyarakat. Dengan adanya pendidikan Widyalaya, berharap tradisi keagamaan tetap terjaga. Di tengah arus modernisasi, jangan sampai budaya dan nilai-nilai kita terlupakan.


Ranperda ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang setara bagi lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan melalui kebijakan dan penganggaran yang terukur.