Rabu, 8 Oktober 2025 - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng hadiri Sidang Paripurna dengan menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor : B.100.3.2/1918/DPRD/X/2025, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng I Ketut Ngurah Arya dengan didampingi Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Sekda Buleleng Gede Suyasa. Adapun agenda sidang yang berlangsung yakni Rapat Peripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan KUA TA. 2026 dan PPAS TA. 2026. Bupati Sutjidra memaparkan ringkasan Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2026. Pendapatan Daerah disepakati sebesar 2,6 triliun rupiah lebih. Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar 2,8 triliun rupiah lebih dimana defisit disepakati sebesar 234,1 miliar rupiah yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana diusulkan penggabungan dan pemisahan beberapa perangkat daerah yang dikaji sesuai dari kajian teknis dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali.