Senin, 24 November 20025 - Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng hadiri undangan Sidang Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat Paripurna tersebut membahas tentang Penyampaian Laporan Pansus DPRD atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa, penyampaian Laporan Bapemperda DPRD atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Sidang Paripurna ada Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.