0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Lomba Ogoh-ogoh Se-Bali Tahun 2020

Admin disbud | 29 Juli 2020 | 582 kali

Gubernur Bali dalam mengapresiasi kedisiplinan Yowana dan Krama Bali yang secara sukarela untuk tidak melakukan pengarakan Ogoh-ogoh pada pengrupukan Hari Suci Nyepi tahun Saka 1942 akibat merebaknya pandemi Covid-19, menggelar lomba ogoh-ogoh Se-Bali. Lomba dimaksud sebagai penghargaan terhadap kreativitas Yowana dan Krama Bali dalam mendedikasikan semangat keagamaannya melalui kreasi Ogoh-ogoh. Penyelenggaraan Lomba juga didasari hasil masukan dan diskusi Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota Se-Bali serta Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada 23 Maret 2020. Disamping itu Lomba Ogoh-ogoh Se-Bali tahun 2020 ini juga merupakan implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mencapai Krama Bali yang sejahtera Sakala dan Niskala. Dilihat dari latar belakang tersebut maka Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat untuk membahas ketentuan-ketentuan umum yang akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan atau mengikuti lomba ogoh-ogoh tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si dan didampingi oleh Kepala Bidang Kesenian Drs.Wayan Sujana. Rapat ini dihadiri oleh beberapa ketua MDA di Kabupaten Buleleng, beberapa Camat di Kabupaten Buleleng dan peserta rapat lainnya. Adapun ketentuan umum dari pelaksanaan lomba ogoh-ogoh ini diantaranya :

1. Ogoh-ogoh yang dilombakan adalah Ogoh-ogoh yang telah dibuat terkait perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 dan masih tersimpan dalam kondisi baik (Bukan Ogoh-ogoh yang dibuat baru)

2. Setiap Desa Adat hanya boleh mendaftarkan 1 (satu) Ogoh-ogoh.

3. Prajuru Desa Adat mendaftarkan keikutsertaan 1 (satu) Ogoh-ogoh sebagaimana dimaksud point angka 2 (dua) ke Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan yang mewilayahi, mulai 8 Agustus s/d 11 September 2020 dengan surat pengantar resmi dan Bendesa Adat masing-masing.

4. Penilaian lomba Ogoh-ogoh dilaksanakan di tempat tanpa parade.

5. Setiap Kabupaten/Kota melalui keputusan tim juri menetapkan masing-masing 1 (satu) Ogoh-ogoh untuk predikat terbaik I, II dan III.

6. Penyerahan hadiah untuk predikat terbaik I, II dan III seluruh Kabupaten/Kota Se-Bali dilaksanakan bertepatan dengan Tumpek Klurut (Hari Kasih Sayang Krama Bali), Sabtu Kliwon Krulut, 31 Oktober 2020 pada saat Pembukaan Festival Seni Bali Jani 2020. 

Adapun Ketentuan Khususnya diantaranya :

1. Ogoh-ogoh terbuat dari bahan-bahan ramah lingkungan.

2. Tinggi Ogoh-ogoh maksimal 6 (enam) meter.

3. Bentuk dan tema Ogoh-ogoh tidak menampilkan unsur SARA dan Pornografi.

4. Menyediakan dan memajang narasi/sinopsis sesuai tema cerita Ogoh-ogoh yang dibuat.

Beberapa tahapan penilaian diantaranya:

A. Tingkat Kecamatan :

1. Penilaian tingkat Kecamatan pada tanggal 15 s/d 25 September 2020

2. Tim Juri masing-masing Kecamatan memilih 3 (tiga) Ogoh-ogoh terbaik tingkat Kecamatan untuk diajukan pada penilaian tingkat Kabupaten/Kota.

3. Hasil penilaian Kecamatan diumumkan pada tanggal 26 September 2020.

B. Tingkat Kabupaten

1. Penilaian tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 10 s/d 20 Oktober 2020

2. Tim Juri masing-masing Kabupaten/Kota memilih 3 (tiga) Ogoh-ogoh sebagai peringkat terbaik I,II dan III.

3. Hasil penilaian Kabupaten/Kota diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2020.

Hadiah yang dapat diperoleh nantinya diantaranya :

A. Hadiah Terbaik 

    1. 9 (Sembilan) terbaik I tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali masing-masing memperoleh penghargaan berupa uang sebesar Rp. 50.000.000 dan Piagam Penghargaan.

    2. 9 (Sembilan) terbaik II tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali masing-masing memperoleh penghargaan berupa uang sebesar Rp. 35.000.000 dan Piagam Penghargaan.

      3. 9 (Sembilan) terbaik III tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali masing-masing memperoleh penghargaan berupa uang sebesar Rp. 25.000.000 dan Piagam Penghargaan.

B. Hadiah Hiburan

    Hadiah hiburan masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 dan Piagam Penghargaan.

C. Pemberian hadiah berdasarkan Berita Acara Penilaian Lomba yang ditandatangani oleh Tim Juri. 

Bagi Dinas yang menangani urusan Kebudayaan Kabupaten/Kota yang telah melakukan proses penjurian berkewajiban untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang telah ditentukan dalam kriteria. Apabila kondisi memungkinkan untuk mengadakan pengarakan, maka seluruh karya Ogoh-ogoh yang disertakan dalam lomba dapat dilakukan pengarakan pada Sabtu Kliwon Krulut, 31 Oktober 2020 secara terbatas bertempat di areal depan Wantilan Desa Adat/Catuspata/areal yang memungkinkan melakukan pengarakan tidak dengan berkeliling di Wewidangan Desa Adat. Pengarakan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Krama Bali yang produktif dan aman dari Covid-19.