0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Permasalahan Ayah Kepemangkuan, Arya Wedakarna Menegaskan Pentingnya Syarat Menjadi Pemangku

Admin disbud | 16 Juli 2020 | 657 kali

Rapat dengar pendapat dilaksanakan dengan Anggota Komite I DPD RI B. 65 Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III yang sering disapa dengan Arya Wedakarna, terkait tindaklanjut aspirasi masyarakat tentang permasalahan ayah Kepemangkuan di Pura Kerta Kawat yang berada di Dusun Banyuh Poh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si, Asisten II Ni Made Rousmini, Camat Gerokgak, Koordinator Pura Agung Pulaki lan Pesanakan, beberapa pemangku, pengempon dan undangan lainnya. Rapat dalam rangka mediasi ini dilaksanakan bermula dari adanya permasalahan kesalahpahaman Ayah Kepemangkuan di Pura Kerta Kawat. Dalam hal ini Arya Wedakarna ingin meluruskan mengenai aturan kepemangkuan, bagaimana syarat menjadi pemangku dan bagaimana aturan untuk memberhentikan pemangku. Penting adanya berita acara jika ingin mengangkat atau memberhentikan pemangku. Berita acara tersebut terdiri dari dokumentasi, persepsi, absensi, rekaman dan upasaksi. Karena Pura Kerta Kawat termasuk Pura yang ulik dan Pura publik bukan Pura keluarga jadi penting adanya berita acara dalam mengambil suatu keputusan. Jadi dengan adanya permasalahan ini, penting menunjukkan sebuah berita acara sebagai barang bukti yang kuat secara hukum. Menurut Arya Wedakarna juga, penting dalam hal sistem pengangkatan pemangku tidak boleh sembarangan, selain perlu adanya berita acara yang jelas perlu juga adanya SK pengangkatan, upacara khusus, bagaimana prosesnya seperti awalnya menjadi mangku alit, kemudian mangku gede dan mangku utama. Hal lain juga perlu adanya pengakuan dari Pura dimana tempat dia mengabdi, dimana ada 3 macam Pura yaitu Pura Dadya, Pura Desa dan Pura Kahyangan Jagat. Jadi kesimpulan dari pertemuan ini adalah bagaimana aturan dalam kepemangkuan harus ditaati agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman seperti yang sudah terjadi.