Pada tanggal 23 November 2017 Kepala Dinas Kebudayaan beserta Kepala Seksi Cagar Budaya dan Kepala Seksi Promosi Budaya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Kota Pusaka di Indonesia yang dilaksanakan di Kota Bogor. Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut
KESIMPULAN:
• Sejarah Pelestarian & Pengelolaan Kota Pusaka sudah melalui sejarah panjang. Sejak timbulnya kesadaran JPPI, menjadi BPPI. JKPI yang dimulai dari Solo, dengan 8 anggota;
• Pengalaman, sepert Kota Bogor, sudah melahirkan Perda Cagar Budaya. Meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat peduli pusaka, seperti: kelompok “Kahuripan”, peduli kawasan Pecinan;
• Usulan agar:
1. Buat Buku Profil Kota Pusaka atau Direktor. Agar ada format yang sama untuk semua kota. Perlu adanya “Buku Pusaka Indonesia”
2. Mengumpulkan data: dalam bentuk artefak, peta, sejarah, literature pendukung
3. Ada pengakuan “award Kota Pusaka” berprestasi (dgn katagori sesuai kriteria yang disepakati
4. Harus ada PP ttg Kota Pusaka, dan semua daerah harus punya Perda, sehingga
5. Agar diperintahkan kepada Pemda untuk:
6. Mengumpulkan data: dalam bentuk artefak, peta, sejarah, literature pendukung
7. Buat Buku Profil Kota Pusaka semacam Direktory. Agar ada format yang sama untuk semua kota.
• Kota Pusaka harus dapat mengangkat “nilai local” menjadi kontribusi kepada “nilai global”
• Kemenko PMK telah menetapkan KepMenko 20/2016 yang mengukuhkan Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan. Dan segera ditetapkan: Pedoman Umum Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Kota Pusaka.
• Menyangkut definisi, kriteria, mekanisme pengakuan tingkat nasional dan ke global; dan pembagian kerja koordinasi antar K/L, Pemda, Masyarakat. Termasuk sertifikasi kompetensi Ahli Cagar Budaya