(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Rapat Membahas Kriteria Lomba Band Tingkat Remaja Tahun 2018

Admin disbud | 11 Januari 2018 | 633 kali

Rapat membahas kriteria lomba band tingkat remaja tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 11 januari 2018 dan dipimpin oleh Kepala Bidang Kesenian Drs. Wayan Sujana pada pukul 09.00 wita di ruang rapat bidang kesenian Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Rapat ini mengundang Ketua Listibya Kabupaten Buleleng, Tim Pembina dan Tim Juri Lomba Band Kabupaten Buleleng. Adapun hasil dari rapat ini adalah jumlah peserta lomba band tahun 2018 adalah berjumlah 12 group band dari 9 kecamatan sekabupaten Buleleng. Penentuan peserta lomba band diambil dari 9 kecamatan yang diwakili oleh 9 peserta pada parade band remaja tahun 2017. Untuk sisanya (3 peserta group band) diperoleh dari proses pengundian dari peserta lainnya yang mendaftar (diluar group band yang terdaftar pada tahun 2017).

Adapun rumusan kriteria peserta lomba band 2018

     1. Usia max 25 tahun

     2. Band pilihan yang terbaik dari kecamatan

     3. Persyaratan peserta KTP/Keterangan identitas lain yang sah, NPWP, Akta Kelahiran dan cap masing-masing band

     4. Pakaian bebas rapi dan sopan

Adapun kriteria penjurian

     1. lagu terdiri dari 2 lagu yaitu :

         - ciptaan sendiri

         - lagu bebas

         menggunakan bahasa :

         - bahasa Bali

         - bahasa Indonesia

     2. Tema lagu : Promosi Buleleng

          diluar tema itu akan didiskualifikasi

     3. Durasi lagu tiap peserta max 15 menit

     4. Alat musik bebas

     5. Jumlah peserta max 10 orang dalam group peserta

     6. Kehadiran peserta untuk registrasi ulang max 30 menit dari jam yang ditentukan panitia

     7. Jenis musik pop atau aliran pop

Adapun form penjurian :

     1. Penampilan Kualitas

     2. Vokalitas

     3. Musikalitas (Teknik permainan dan kekompakan)

Jumlah peserta juri 3 orang dan jumlah pembina 4 orang