Negara Republik Indonesia menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai sebuah kearifan lokal dalam kerangka kebudayaan nasional. Undang-undang no 5 tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan menguatkan posisi pemerintah dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal termasuk, Bahasa Aksara, Sastra Bali dan Seni. Pelestarian dan pengembangan ini merupakan tanggung jawab Bersama antara pemerintah, akademisi, praktisi, sastrawan, budayawan, seniman dan seluruh masyarakat Bali sebagai subjek dari Bahasa, Aksara, Sastra Bali dan Seni. Dengan dasar tersebut, UPTD. Gedong Kirtya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menyelenggaraan Lomba Sambramawacana berbahasa Bali dan Lomba Melukis Wayang Parwa. Kegiatan Penyelenggaraan Lomba Sambramawacana dan Lomba Melukis Wayang Parwa tahun 2020 mengangkat tema “Menggali Kearifan Lokal Masyarakat Bali Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”. Lomba ini rencana akan dilaksanakan pada 7 - 8 Oktober 2020.
Manfaat dan Tujuan Penyelenggaraan Lomba Sambramawacana dan Lomba Melukis Wayang Parwa adalah sebagai berikut:
- Sebagai upaya pelindungan dan pemeliharaan kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
- Sebagai langkah pengembangan jiwa seni bagi generasi muda serta pembelajaran dalam memaknai filosofi yang terdapat dalam lukisan wayang parwa