0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Rapat Membahas Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992

Admin disbud | 27 Februari 2018 | 531 kali

Perihal Kunjungan Kerja Pansus maka Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Provinsi Bali akan melakukan sosialisasi ke Kabupaten Buleleng guna mencari masukan terkait ranperda Provinsi Bali tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992. Maka Dinas Kebudayaan diundang untuk menghadiri rapat yang membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul 09.00 wita di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.