Perihal Kunjungan Kerja Pansus maka Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Provinsi Bali akan melakukan sosialisasi ke Kabupaten Buleleng guna mencari masukan terkait ranperda Provinsi Bali tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992. Maka Dinas Kebudayaan diundang untuk menghadiri rapat yang membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul 09.00 wita di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.