0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Rapat Mengenai Tantangan Pemugaran CB/ODCB Living Monument di Bali

Admin disbud | 10 Juni 2020 | 376 kali

Dalam rapat yang dilakukan oleh pihak BPCB Bali secara daring online lewat aplikasi zoom meeting, rapat ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan pemahaman dan persepsi tentang pelestarian Cagar Budaya khususnya terkait dengan pemugaran Cagar Budaya/Objek yang diduga Cagar Budaya. Rapat tersebut diikuti oleh semua instansi terkait dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah di Bidang Kebudayaan di seluruh Kabupaten di Bali, para Organisasi Perangkat Daerah seperti BAPPEDA dan Dinas PUTR seluruh Kabupaten di Bali, Majelis Agung Agung Desa Pakraman Provinsi Bali, seluruh Ketua Majelis Desa Pakraman di semua Kabupaten di Bali, Kepala BPNB Bali, BALAR Bali, seluruh Kepala BPCB di Indonesia, Ketua Program Studi Arkeologi Universitas Udayana, Ketua IAAI Komda Bali, Ketua IAI Bali, dan Kader Pelestari Budaya Bali.

Rapat ini di dibuka oleh Kepala BPCB Bali Dra. Ni Komang Aniek Purniti,M.Si, dengan Rochtri Agung Bawono,SS.,M,.Si sebagai Moderatornya, dan kedua Narasumber diantaranya Drs. Marsis Sutopo,M.Si dari Tenaga Ahli Cagar Budaya, dan Prof.Dr.Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.IAI dari Guru Besar Arsitekur UNUD. Narasumber Drs. Marsis Sutopo,M.Si dalam pemaparan ini ditekankan tentang Revitalisasi yang mana kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan yang ditunjukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya. Ditekankan juga pada prisipi-prinsip Revitalisasi yaitu :

  1. Memperhatikan tata ruang, tata letak fungsi sosial, lanskap budaya asli berdasarkan hasil kajian
  2. Menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, penguatan informasi
  3. Dilarang mengubah fungsi ruang situs/kawasan cagar budaya tanpa ijin sesuai peringkat cagar budaya
  4. Harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperthakan ciri budaya lokal.

Selain itu juga ada beberapa hal utnuk dilakukan penanganan Revitalisasi yaitu Internalisasi UU Cagar Budaya, Nilai Penting Keaslian (Otentisitas), Penegakan UU Cagar Budaya,SOP Pelestarian setiap Bangunan.

Narasumber Prof.Dr.Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.IAI dari Guru Besar Arsitekur UNUD memaparkan materi Prinsip Pemugaran Cagar Budaya/ODCB living Monument di Bali sebagai sebuah pengalaman. Living monument terdapat pada perda arsitektur bangunan gedung. Yang mana dapat dikatakan bahwa seluruh bangunan di Bali merupakan living monument sehingga keberadaan dan keberlanjutan dapat dijumpai hingga kini. Dijelaskan juga pada hal-hal yang boleh melakukan pemugaran diantaranya :

  1. Kantor Purbakala
  2. Jasa konsultan melalui tender
  3. Kerjasama dengan perguruan tinggi
  4. Dilakukan oleh para ahli yang ditunjuk pemerintah yaitu : arkeolog, arsitek, teknik sipil, ahli sejarah

Dijelaskan tentang komdisi pemugaran di Bali dapat dibagi menjadi 2 hal diantaranya potensi dan masalah :

Potensi ddapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Undagi dan Sanggih masih ada
  2. Pedoman tertulis “Lontar”Eksis”
  3. Peralatan pertukangan masih lengkap
  4. Bahan bangunan tersedia
  5. Ritual kuat
  6. Believe yang kuat
  7. Norma dan etika ada

Sedangkan permasalahan dapat dibagi sebagai berikut :

  1. Efisiensi harga
  2. Efektivitas waktu
  3. Perawatan
  4. Pemahaman cagar budaya maupun potensi cagar budaya
  5. Living monument property
  6. Simulakrum palsu
  7. Hibah bantuan

Setelah semua yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Menyusun objek Cagar Budaya dan Obyek yang diduga cagar budaya dalam katalog hard copy maupun soft copy
  2. Semua jenis data di kelola dalam sajian digital
  3. Menyusun encyclopedia cagar budaya
  4. Sosialisasi yang berkelanjutan tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya
  5. Membuat juklak dan juknis pelaksanaan pemugaran bagi living monument hingga penjelasan kepemilikan dan hak-haknya.
  6. Menyarankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota untuk mengaktifkan peran Tim Ahli Cagar Budaya.
  7. Memperbesar bantuan pendanaan untuk penelitian, perencanaan , pelaksanaan, hingga pengawasan dan pencatatan cagar budaya.
  8. Melangsungkan kerja sama dengan perguruan tinggi sekaligus memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemugaran.
  9. Menerbitkan panduan pemugaran berupa juklak dan juknis yang mudah dipahami dan diimplementasikan oleh para pihak.
  10. Melakukan pelatihan bagi para undagi maupun tukang yang berkarya untuk Cagar Budaya/ Obyek di duga Cagar Budaya.