Dalam rapat yang dilakukan oleh pihak BPCB Bali secara daring online lewat aplikasi zoom meeting, rapat ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan pemahaman dan persepsi tentang pelestarian Cagar Budaya khususnya terkait dengan pemugaran Cagar Budaya/Objek yang diduga Cagar Budaya. Rapat tersebut diikuti oleh semua instansi terkait dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah di Bidang Kebudayaan di seluruh Kabupaten di Bali, para Organisasi Perangkat Daerah seperti BAPPEDA dan Dinas PUTR seluruh Kabupaten di Bali, Majelis Agung Agung Desa Pakraman Provinsi Bali, seluruh Ketua Majelis Desa Pakraman di semua Kabupaten di Bali, Kepala BPNB Bali, BALAR Bali, seluruh Kepala BPCB di Indonesia, Ketua Program Studi Arkeologi Universitas Udayana, Ketua IAAI Komda Bali, Ketua IAI Bali, dan Kader Pelestari Budaya Bali.
Rapat ini di dibuka oleh Kepala BPCB Bali Dra. Ni Komang Aniek Purniti,M.Si, dengan Rochtri Agung Bawono,SS.,M,.Si sebagai Moderatornya, dan kedua Narasumber diantaranya Drs. Marsis Sutopo,M.Si dari Tenaga Ahli Cagar Budaya, dan Prof.Dr.Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.IAI dari Guru Besar Arsitekur UNUD. Narasumber Drs. Marsis Sutopo,M.Si dalam pemaparan ini ditekankan tentang Revitalisasi yang mana kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan yang ditunjukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya. Ditekankan juga pada prisipi-prinsip Revitalisasi yaitu :
Selain itu juga ada beberapa hal utnuk dilakukan penanganan Revitalisasi yaitu Internalisasi UU Cagar Budaya, Nilai Penting Keaslian (Otentisitas), Penegakan UU Cagar Budaya,SOP Pelestarian setiap Bangunan.
Narasumber Prof.Dr.Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.IAI dari Guru Besar Arsitekur UNUD memaparkan materi Prinsip Pemugaran Cagar Budaya/ODCB living Monument di Bali sebagai sebuah pengalaman. Living monument terdapat pada perda arsitektur bangunan gedung. Yang mana dapat dikatakan bahwa seluruh bangunan di Bali merupakan living monument sehingga keberadaan dan keberlanjutan dapat dijumpai hingga kini. Dijelaskan juga pada hal-hal yang boleh melakukan pemugaran diantaranya :
Dijelaskan tentang komdisi pemugaran di Bali dapat dibagi menjadi 2 hal diantaranya potensi dan masalah :
Potensi ddapat dijelaskan sebagai berikut :
Sedangkan permasalahan dapat dibagi sebagai berikut :
Setelah semua yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai berikut :