0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Rapat Penyusunan 10 Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Bidang Seni dan Budaya

Admin disbud | 11 Januari 2019 | 1608 kali

Rapat penyusunan proposal 10 pokok-pokok pikiran Bidang Seni dan Budaya dilaksankan pada Jumat, 11 Januari 2018 di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng pada pukul 09.00 Wita. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan sanggar seni Se-Kabupaten Buleleng, Ketua Listibya dan beberapa Seniman Seni Tari. Menindaklanjuti surat dari Dirjen Kebudayaan tentang 10 pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah, maka pada rapat ini membahas mengenai rencana kegiatan apa saja di tahun 2019 yang akan dituangkan dalam 10 pokok-pokok pikiran khususnya di Bidang Seni dan Budaya. Dalam hal ini sudah pasti akan melibatkan Komunitas Budaya dan Sanggar Seni yang ada di Daerah tersebut. Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang memiliki potensi budaya berupa tradisi lisan, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Sedangkan Sanggar Seni adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng bekerja-sama dengan komunitas budaya, sanggar seni, pelaku seni ataupun para seniman tari untuk menyusun suatu rencana kegiatan yang akan dituangkan dalam 10 pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah yang akan disampaikan ke Jakarta guna mencapai tujuan pemajuan kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan.