Rapat Penyusunan Proposal 10 Pokok-Pokok Pikiran Ke Dirjen Kebudayaan dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Drs.Gede Komang,M.Si dan diikuti oleh beberapa staf Bidang Kesenian pada Kamis, 10 Januari 2019. Rapat ini membahas penyusunan proposal 10 pokok-pokok pikiran yang akan dibawa ke Direktorat Jenderal Kebudayaan dimana Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah sebuah lembaga unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas dari Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, seperti kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya. Penyusunan pokok-pokok pikiran kebudayaan ini dalam rangka memajukan kebudayaan nasional agar menjadi akar pembangunan Indonesia.