Apresiasi Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia dan penyerahan sertifikat dilakukan pada Rabu, 10 Oktober 2018 di Gedung Kesenian Jakarta. Tahun ini, sekitar 416 usulan karya budaya didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun domain yang menjadi indikator penetapan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 20107 tentang Pengesahan Convension for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage ialah tradisi dan ekspresi lisan; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; kemahiran kerajinan tradisional.
Sebanyak 225 karya budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia 2018. Dua ratus dua puluh lima karya budaya ini merupakan hasil final dari 461 usulan karya budaya yang diajukan 30 provinsi di Indonesia dan sudah melalui tahap seleksi ketat oleh para tim ahli. Seperti diketahui, penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 telah diselenggarakan sejak tahun 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2013 – 2018 telah menetapkan 819 Warisan Budaya TakBenda Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Kabupaten Buleleng Provinsi Bali berhasil meraih 3 Sertifikat dimana karya budayanya masuk dalam Warisan Budaya Takbenda Indonesia yaitu Tari Taruna Jaya, Nyakan Diwang dan Songket Beratan. Penyerahan tersebut dilakukan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI Hilmar Farid mewakili Mendikbud RI Muhadjir Effendy dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mewakili Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster. Dengan adanya penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk Bali khususnya Kabupaten Buleleng dan patut untuk dipertahan.