0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Technical Meeting Rencana Monitoring dan Evaluasi Badan Publik 2019

Admin disbud | 02 Juli 2019 | 388 kali

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Pasal 4 huruf j, pasal 36 angka (1) dan (2) serta pasal 37 dengan ini Komisi Informasi Provinsi Bali akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada Badan Publik Kabupaten/Kota, Kelurahan dan Desa Se-Bali serta Badan Publik lainnya terkait dengan Pemeringkatan Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi seluruh Indonesia di Mataram, Lombok (2014) menetapkan dan memutuskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (monev) terbadap Badan Publik merupakan salah satu bentuk implementasi tugas dan wewenang Komisi Informasi dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang didalamnya menyebutkan bahwa Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik dan salinan laporan disampaikan kepada Komisi Informasi dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi non-Litigasi.

Sesuai dengan hal tersebut di atas Komisi Informasi Provinsi Bali mengadakan penjelasan umum atau technical meeting rencana monitoring dan evaluasi Badan Publik tahun 2019 di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali. Rapat ini dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Gede Agus Astapa,S.Sos.,MM dan beberapa pedamping diantaranya I Made Wijaya,SH wakil ketua Komisi Informasi Bali, Drs. Ketut Suharya Wiyasa Bidang Kelembagaan, I G.A.G.A Widiana Kepakisan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan I Gusti Ngurah Wirajasa, SE Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi. Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi SeBali.

Untuk dapat dilakukan monitoring dan evaluasi masing-masing OPD diminta untuk menyetorkan data yang sudah ditentukan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali dan mengisi formulir isian yang terdiri dari daftar pertanyaan umum, daftar pertanyaan khusus dan daftar kepatuhan. Semua data yang ada nantinya akan dikirimkan melalui email ke Komisi Informasi Provinsi Bali dan nantinya dari pihak Komisi Informasi Bali akan melakukan monitoring ke masing-masing OPD terkait dengan melihat data yang telah dikumpulkan dan kemudian dipresentasikan oleh pejabat yang menangani sistem layanan Informasi Publik di OPD tersebut.