(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Admin disbud | 05 Februari 2024 | 155 kali

Sehubungan dengan telah dimulainya Program Kegiatan Tahun Anggaran 2024, bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali memfasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang pembiayaannya dari Pemerintah Provinsi Bali bagi pemerintah kabupaten/kota dan Krama Bali dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Memenuhi Kriteria (Produk Branding Bali dan bahan-bahan lokal).

2. Merupakan usaha mikro kecil.

3. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

4.Berkoodinasi Dinas terkait (Diskop, Disperindag, dll, di masing-masing

kabupaten/kota/provinsi).

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kadek Wisnu Bayupati