Maksud penyusunan IKM adalah untuk mendapatkan informasi kepuasan dari masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah sebagai bahan evaluasi, perbaikan dan menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di unit kerja / bagian Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng pada periode berikutnya
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfK6sX6QdnIVByQOGVZigq8lq2YW_PsrATxsi0TS3An8RgltA/viewform?usp=sharing